Budget minim....mimpi punya rumah sendiri ??, ini caranya
1. Survei pihak pengembang perumahan subsidi
Nah, sebelum membeli rumah subsdisi, anda perlu melakukan survei
lokasi dengan keluarga karena ini merupakan tempat tinggal anda dan keluarga nantinya dan mengecek kondisi pengembang dalam hal legalitas seperti
sertifikat tanah, surai izin mendirikan bangunan (IMB) serta track
record developer.
Selain itu siapkan juga dokumen penting seperti KTP pemohon dan
pasangan (bila anda sudah menikah), KK, NPWP, Surat Keterangan Domisili
RUmah, Akta Nikah dan Rekening Koran.
2.Melihatkan komitemen saat wawancara dengan pihak bank
Berikutnya usahakan juga sebagai calon pembeli harus bersih dari
utang dan kredit, seperti kredit motor, mobil, kartu kredit, rumah,
telepon genggam dan semua jenis kartu kredit melalui pihak leasing.
Pada tahap ini BI Checking akan dilakukan oleh pihak analis bank. Dan
fokus penilaian bank biasanya akan mengarah ke status pekerjaan dari
calon pembeli.
3. Mempersiapkan diri.
Agar rumah subsidi bisa didapat, kita harus memenuhi persyaratan
mutlak yang sudah ditetapkan pemerintah. Perlu diperhatikan jika harga
unit rumah bersubsidi akan mengalami kenaikan 5% setiap tahun.
Berikut beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi.
- Memiliki penghasilan maksimal Rp 4 juta setiap bulan untuk tumah tapak, atau Rp 7 juta perbulan untuk kategori rumah susun.
- Belum pernah memiliki rumah atau belum pernah mendapatkan subsidi kepemilikan rumah dari pemerintah.
- Sudah bekerja diperusahaan formal setidaknya 1 tahun.
- Memiliki NPWP,SPT dan PPh.
- Terakhir pembeli rumah subdidi juga tidak diperbolehkan mengalihtangankan rumah dalam waktu lima tahun.
Itulah beberapa tips mendapatkan rumah subsidi yang barangkali perlu kita ketahui khususnya bagi anda yang ingin memperoleh rumah subsidi.