Akad Kredit Langkah terakhir ketika pengajuan kredit rumah sudah disetujui oleh bank



Bila anda belum pernah mengambil KPR ( Kredit Pemilikan Rumah ) ataupun belum pernah melakukan akad kredit, mungkin anda akan bertanya apa itu akad kredit. Untuk menjawab pertanyaan tersebut dibawah ini akan dijelaskan apa itu akad kredit.
Akad kredit merupakan serangkaian proses dimana pihak bank akan menjelaskan serta membacakan perjanjian kredit di depan notaris rekanan bank mengenai pasal-pasal serta ketentuan yang di cantumkan di dalamnya kepada calon debitur atau pemilik rumah.
Beberapa hal penting untuk dijelaskan pihak bank kepada calon debitur adalah mengenai jangka waktu kredit (tenor) apakah itu 5 tahun, 10 tahun, 20 tahun dan sebagainya, berikutnya juga jumlah angsuran perbulan yang harus dibayarkan oleh debitur, suku bunga yang diterapkan oleh bank, sanksi-sanksi penalti yang diberlakukan bank jika debitur melanggar ketentuan seperti pembayaran denda jika debitur melunaskan kredit sebelum waktunya, denda jika terjadi penunggakan, penyitaan rumah oleh bank jika debitur tidak membayar angsuran dalam beberapa bulan berurut-turut dan lain sebagainya.
Berikutnya setelah perjanjian dan ketentuan kredit dibacakan oleh pihak bank, maka kita akan menandatangani surat perjanjian tersebut sebagai bukti bahwa kita telah menyetujui terhadap segala agreement yang diberlakukan oleh bank. Penting untuk diperhatikan, sebelum anda menandatangani perjanjian kredit maka ada baiknya baca terlebih dahulu isi perjanjian tersebut dan jika anda kurang paham tanyakan kembali ke pihak bank ataupun notaris agar anda tidak salah paham di kemudian hari.
Akad kredit dilakukan tentu saja setelah melalui berbagai proses, dimulai dari calon debitur atau pembeli rumah mengumpulkan dokumen untuk pengajuan KPR, mengajukan permohonan kredit, survei, wawancara, pembayaran DP hingga menunggu proses sampai bank menghubungi anda untuk segera melakukan akad kredit.sebaiknya pihak nasabah harus memastikan rumah yang telah di selesaikan oleh developer sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan developer.
Demikian dulu artikel Apa Itu Akad Kredit KPR terimakasih sudah membaca dan semoga bermanfaat untuk anda

Postingan populer dari blog ini

Punya mata minus ?? coba konsumsi buah rimbang ( tekokak )...khasiatnya untuk mata minus anda RUARR BIASAAAA...

Sudah benarkah cara anda memasak nasi? Simak tips berikut ini agar terhindar dari resiko diabetes

BANYAK MANFAAT DARI DAUN,BIJI & GETAH POHON JARAK.....Bisa untuk menambah ukuran senjatanya para pria juga loch...